Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa harta kekayaan milik tersangka kasus pajak Dhana Widyatmika bukan seperti yang disampaikan pengacaranya, yakni hanya Rp440 juta. Lalu berapa total harta Dhana? Jaksa Agung masih enggan membeber.
"Aset yang disita saja sudah lebih dari Rp440 juta," kata Basrief Arief di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 16 Maret 2012.
Aset mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang akan disita Kejaksaan di Bekasi bernilai Rp4,5 miliar. Meski demikian, aset dalam bentuk kavling tanah sebanyak 27 buah dan tanah tidak di kavling seluas 1,2 hektar senilai Rp4,5 miliar itu batal disita karena belum ada izin pengadilan.
Basrief kembali mengemukakan bahwa mereka tidak pernah menyatakan harta Dhana mencapai Rp60 miliar. "Berikan kesempatan kepada penyidik untuk menelusuri ini nanti pada saat finalnya kami sampaikan berapa jumlah sebenarnya," kata Basrief.
Basrief menambahkan, hingga kini penyidik belum menyimpulkan tersangka baru kasus Dhana. Namun demikian, Basrief menyebut kemungkinan itu selalu terbuka.
"Bisa saja itu terjadi nanti setelah disimpulkan oleh penyidik," kata dia. Hal baru dari penyidikan DW adalah terkait dengan masalah penelusuran aset baik melalui perbankan maupun jasa keuangan lainnya.
Selain itu, dari saksi-saksi baik itu menyangkut atasan Dhana maupun saksi-saksi lain. "Masih dilakukan pemeriksaan," ujar dia.
Basrief membantah Kejaksaan belum berani menyebut berapa total harta Dhana. Dia menegaskan saat ini mereka masih melanjutkan penelusuran aset. "Nanti kalau sudah final tentu kita sampaikan berapa jumlah keseluruhan," kata Basrief.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan calon-calon tersangka baru kasus Dhana belum ditentukan. Penyidik masih melakukan evaluasi atas keterangan dan hasil penyidikan yang diperoleh. "Ikuti saja perkembangannya," ujar Andhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar